Rabu, 18 Desember 2013

Ilmu Farmasi


FARMASI

Farmasi (bahasa Inggris: pharmacy, bahasa Yunani: pharmacon, yang berarti: obat) merupakan salah satu bidang profesional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia, yang mempunyai tanggung-jawab memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat. Ruang lingkup dari praktik farmasi termasuk praktik farmasi tradisional seperti peracikan dan penyediaan sediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien (patient care) di antaranya layanan klinik, evaluasi efikasi dan keamanan penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. Kata farmasi berasal dari kata farma (pharma). Farma merupakan istilah yang dipakai pada tahun 1400 - 1600an.
Institusi farmasi Eropa pertama kali berdiri di Trier, Jerman, pada tahun 1241 dan tetap eksis sampai dengan sekarang.
Farmasis (apoteker) merupakan gelar profesional dengan keahlian di bidang farmasi. Farmasis biasa bertugas di institusi-institusi baik pemerintahan maupun swasta seperti badan pengawas obat/makanan, rumah sakit, industri farmasi, industri obat tradisional, apotek, dan di berbagai sarana kesehatan.




Untuk menulis sebuah Resep, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1.      Nama, alamat, nomor izin paktek dari Dokter, Dokter Gigi, atau Dokter Hewan.
2.      Tanggal penulisan Resep (inscription).
3.      Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan Resep, nama setiap obat atau komposisi obat (Invocatio).
4.      Aturan pakai obat (signature).
5.      Tanda tangan/paraf Dokter penulis Resep (Subscriptio).

Jadi, sekarang anda dapat lebih mengamati apa-apa saja komponen yang terdapat pada Resep ketika Dokter menuliskan Resep pada anda.

Dalam menulis Resep seorang Dokter harus mengikuti aturan-aturan yang baku dalam penulisan Resep, yaitu :
1.      Resep ditulis dalam bahasa latin (karena bahasa latin tidak mengalami banyak perubahan kata).
2.      Resep-resep yang mengandung Narkotik harus ditulis tersendiri, tidak boleh ada pengulangan (Iterasi), harus ada alamat pasien, dan aturan pakai yang jelas.
3.      Untuk pasien yang harus segera memerlukan obat pada kanan atas ditulis cito/p.i.m (periculum in mora = bahaya bila ditunda).
4.      Jika Dokter tidak ingin Resepnya diulang tanpa sepengetahuannya, maka dituliskan tanda n.i (ne iterator = tidak boleh diulang).
5.      Resep p.p adalah Resep pro pauper artinya Resep untuk orang tidak mampu.

Urutan penyusunan obat dalam Resep (ini berlaku untuk Resep racikan)
1.      Obat utama/pokok (Remerium cardinale).
2.      Bahan tambahan (Remedium adjuvantia).
·       Remedium corringens actionis yaitu obat yang memperbaiki atau menambah efek obat pokok.
·       Remedium corrigens saporis (memperbaiki rasa).
·       Remedium corrigens odoris (memperbaiki bau).
·       Remedium corrigens coloris (memperbaiki rasa).
3.      Bahan tambahan untuk memperbesar volume disebut Remedium constituens.


Penyerahan Resep
1.      Penyerahan obat atas Resep harus dilengkapi dengan aturan pakai.
2.      Pemberian etiket yang sesuai:
·            putih untuk pemakaian obat yang diminum
·            Biru untuk pemakaian obat luar/topical
3.      Pemberian Label à KOCOK DAHULU untuk sediaan suspensi
4.      Untuk obat bebas terbatas yang berasal dari industry farmasi tanpa resep, diberikan dengan kemasannya.
5.      Untuk obat bebas diberikan dengan aturan pakainya.



Salinan Resep / Copy Resep
Jika seorang pasien ada sejumlah obat yang belum dibeli, maka Apoteker harus memberikan salinan Resepnya untuk diberikan kepada pasien. Fungsi salinan Resep ini digunakan untuk membeli obat yang belum sempat dibeli oleh pasien ketika pertama kali menebus Resep. Salinan Resep tidak berlaku untuk Resep yang mengandung Narkotik.

Isi dalam Salinan Resep
·            Nama Apotek
·            Alamat dan no telp Apotek
·            Apoteker penanggung jawab
·            No izin kerja Apoteker
·            Tanggal penulisan Resep
·            Tulisan salinan Resep
·            Nama pasien dan nama Dokter yang menulis Resep
·            Tanggal Resep dan tanggal pembuatan
·            No Resep
·            Paraf dan Cap Apotek


3 komentar: