FARMASI
Farmasi (bahasa
Inggris: pharmacy, bahasa Yunani:
pharmacon,
yang berarti: obat)
merupakan salah satu bidang profesional kesehatan
yang merupakan kombinasi dari ilmu
kesehatan dan ilmu kimia, yang mempunyai tanggung-jawab
memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat. Ruang lingkup dari praktik
farmasi termasuk praktik farmasi tradisional
seperti peracikan dan penyediaan sediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang
berhubungan dengan layanan terhadap pasien (patient
care) di antaranya layanan klinik, evaluasi efikasi dan keamanan
penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. Kata farmasi berasal dari kata
farma (pharma). Farma merupakan istilah yang dipakai pada tahun 1400 - 1600an.
Institusi
farmasi Eropa
pertama kali berdiri di Trier, Jerman, pada tahun 1241 dan tetap eksis
sampai dengan sekarang.
Farmasis (apoteker)
merupakan gelar profesional dengan keahlian di bidang farmasi. Farmasis biasa
bertugas di institusi-institusi
baik pemerintahan maupun swasta seperti badan pengawas obat/makanan, rumah sakit,
industri farmasi, industri obat
tradisional, apotek, dan di berbagai sarana kesehatan.
Untuk
menulis sebuah Resep, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1.
Nama, alamat, nomor izin paktek dari Dokter, Dokter Gigi,
atau Dokter Hewan.
2. Tanggal
penulisan Resep (inscription).
3.
Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan Resep, nama
setiap obat atau komposisi obat (Invocatio).
4. Aturan
pakai obat (signature).
5. Tanda
tangan/paraf Dokter penulis Resep (Subscriptio).
Jadi,
sekarang anda dapat lebih mengamati apa-apa saja komponen yang terdapat pada
Resep ketika Dokter menuliskan Resep pada anda.
Dalam
menulis Resep seorang Dokter harus mengikuti aturan-aturan yang baku dalam
penulisan Resep, yaitu :
1.
Resep ditulis dalam bahasa latin (karena bahasa latin tidak
mengalami banyak perubahan kata).
2.
Resep-resep yang mengandung Narkotik harus ditulis
tersendiri, tidak boleh ada pengulangan (Iterasi),
harus ada alamat pasien, dan aturan pakai yang jelas.
3.
Untuk pasien yang harus segera memerlukan obat pada kanan
atas ditulis cito/p.i.m (periculum in
mora = bahaya bila ditunda).
4.
Jika Dokter tidak ingin Resepnya diulang tanpa
sepengetahuannya, maka dituliskan tanda n.i (ne iterator = tidak boleh diulang).
5.
Resep p.p adalah Resep pro
pauper artinya Resep untuk orang tidak mampu.
Urutan
penyusunan obat dalam Resep (ini berlaku untuk Resep racikan)
1. Obat
utama/pokok (Remerium cardinale).
2. Bahan
tambahan (Remedium adjuvantia).
·
Remedium
corringens actionis yaitu obat yang memperbaiki atau
menambah efek obat pokok.
·
Remedium
corrigens saporis (memperbaiki rasa).
·
Remedium
corrigens odoris (memperbaiki bau).
·
Remedium
corrigens coloris (memperbaiki rasa).
3. Bahan
tambahan untuk memperbesar volume disebut Remedium
constituens.
Penyerahan Resep
1. Penyerahan
obat atas Resep harus dilengkapi dengan aturan pakai.
2. Pemberian
etiket yang sesuai:
·
putih untuk pemakaian obat yang diminum
·
Biru untuk pemakaian obat luar/topical
3. Pemberian
Label à KOCOK DAHULU untuk sediaan suspensi
4. Untuk
obat bebas terbatas yang berasal dari industry farmasi tanpa resep, diberikan
dengan kemasannya.
5. Untuk
obat bebas diberikan dengan aturan pakainya.
Salinan Resep / Copy
Resep
Jika
seorang pasien ada sejumlah obat yang belum dibeli, maka Apoteker harus
memberikan salinan Resepnya untuk diberikan kepada pasien. Fungsi salinan Resep
ini digunakan untuk membeli obat yang belum sempat dibeli oleh pasien ketika
pertama kali menebus Resep. Salinan Resep tidak berlaku untuk Resep yang
mengandung Narkotik.
Isi
dalam Salinan Resep
·
Nama Apotek
·
Alamat dan no telp Apotek
·
Apoteker penanggung jawab
·
No izin kerja Apoteker
·
Tanggal penulisan Resep
·
Tulisan salinan Resep
·
Nama pasien dan nama Dokter yang
menulis Resep
·
Tanggal Resep dan tanggal pembuatan
·
No Resep
·
Paraf dan Cap Apotek
Trimakasih Ning Datanya,, :)
BalasHapustrimaksh artkelnya :D
BalasHapussangat membantu saya sbg orang awam tentang ilmu farmasi (y)
BalasHapus